Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3516.044
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. A Yani no 16
Telepon: | 0321321475 |
Faksimile: | - |
Email: | pembangunankabmojokerto@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Sekretaris Daerah Kab. Mojokerto |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | YURDIANSYAH, S.T. |
Jabatan: | Kepala Bagian Administrasi Pembangunan |
Alamat: | Jl. A. Yani No. 16 Kota Mojokerto |
Telepon: | 0321 (321475) |
Faksimile: | - |
Email: | pemabngunankabmojokerto@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pelaksanaan kegiatan "Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)” dapat diketahui tingkat kekurangan dan kelemahan kualitas pelayanan, yang selanjutnya sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan untuk perbaikan pelayanan waktu mendatang, serta sebagai tolok ukur kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Mojokerto
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-01-02 s.d. 2023-12-29
Desain
2023-01-02 s.d. 2023-12-29
Pengumpulan Data
2023-01-02 s.d. 2023-12-29
Pengolahan Data
2023-07-03 s.d. 2023-12-29
Analisis
2023-07-03 s.d. 2023-12-29
Diseminasi Hasil
2023-07-03 s.d. 2023-12-29
Evaluasi
2023-07-03 s.d. 2023-12-29
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas persyaratan pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Prosedur Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas prosedur pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Kepuasan terhadap waktu pelayanan | Waktu Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas waktu pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Kepuasan terhadap biaya/tarif pelayanan | Biaya/Tarif Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas waktu pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Kepuasan terhadap jenis pelayanan | Jenis Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas jenis pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Kepuasan terhadap kompetensi petugas pelayanan | Kompetensi Petugas Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas kompetensi petugas pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Kepuasan terhadap perilaku pelaksana pelayanan | Perilaku Pelaksana Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas perilaku pelaksana pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Kepuasan terhadap penanganan pengaduan pelayanan | Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas penanganan pengaduan pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Kepuasan terhadap sarana dan prasarana pelayanan | Sarana dan Prasarana Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas sarana dan prasana pelayanan yang diperoleh | Tahun 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
SEMESTERAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Daftar Individu yang mendapatkan pelayan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab Mojokerto
Unit Observasi
Individu yang mendapatkan pelayan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab Mojokerto
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Lainnya : Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab Mojokerto
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2023-07-31; 2023-12-29;
Digital (softcopy): 2023-07-31; 2023-12-29;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Tata cara pelaksanaan pelayanan pengaduan, saran dan masukan sesuai dengan standar yang berlaku
-
Sarana adalah sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek) dan prasarana benda yang tidak bergerak (gedung).
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
Indikator Kegiatan
-
Indeks yang mengukur persepsi penerima pelayanan publik terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM