Detail Metadata Kegiatan Statistik
PENDATAAN PERKEMBANGAN BUMDESA KABUPATEN MOJOKERTO 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanPENDATAAN PERKEMBANGAN BUMDESA KABUPATEN MOJOKERTO
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Produktivitas
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3516.027
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl A. Yani nomor 16, Mojokerto
Telepon: | (0321) 321948 |
Faksimile: | (0321) 321948 |
Email: | dpmd.kabmojokerto@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | YUDHA AKBAR PRABOWO, SE.MM |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | ADHY NAFHUZY, SP. MM |
Jabatan: | KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI DESA |
Alamat: | Jl. A. YANI NO. 16 MOJOKERTO |
Telepon: | 0321321948 |
Faksimile: | 0321321948 |
Email: | dpmd.kabmojokerto@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPenyelenggaraan kegiatan pengumpulan data Perkembangan BUMDESA di Kabupaten Mojokerto sebagai acuan dan arahan bagi perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Kementrian dalam upaya peningkatan usaha ekonomi masyarakat desa. Bumdes digunakan untuk mewadahi lembaga ekonomi desa yang bersumber dari program pemerintah atau sumber lain yang dikelola oleh masyarakat menjadi unit usaha milik desa. Perkembangan Bumdes dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan desa, peningkatan kesempatan berusaha, mengurangi pengangguran sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian desa.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan data tentang perkembangan BUMDesa secara real time sesuai ketetapan yang dibuat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-05-01 s.d. 2023-05-31
Desain
2023-05-01 s.d. 2023-05-31
Pengumpulan Data
2023-07-01 s.d. 2023-07-31
Pengolahan Data
2023-08-01 s.d. 2023-10-31
Analisis
2023-12-10 s.d. 2023-12-15
Diseminasi Hasil
2024-01-02 s.d. 2024-01-15
Evaluasi
2024-01-15 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Nama Bumdes | BUMdesa | Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa | 2023 |
Desa/Kecamatan | Desa | Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesiahubungan darah, maupun adopsi sebagai pengikat | 2023 |
Jenis Unit Usaha Bumdes | Unit Usaha Bumdes | Unit usaha yang dikelola oleh Bumdes dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna | 2023 |
Pendidikan Pengelola Bumdes | Pendidikan Pengelola | Tingkat pendidikan terakhir yang ditamatkan atau ijazah yang dimiliki pengelola Bumdes | 2023 |
Administrasi Bumdes | Administrasi Bumdes | Kelengkapan dokumen administrasi Bumdes seperti dokumen AD/ART, sistem dalam bumdes, dukungan SOP Bumdes | 2023 |
Permodalan dan aset | Permodalan dan aset | segala sesuatu terkait keuangan, aplikasi pelaporan keuangan dan pengawasan. Serta fasilitas kendaraan, peralatan kantor, peralatan produksi yang dimiliki Bumdes | 2023 |
Kontribusi Bumdes | Kontribusi Bumdes | Peranan dan dampak adanya bumdes pada masyarakat desa, peranan di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
CAWI
Unit Pengumpulan Data
Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 299
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Usaha/perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2024-01-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tingkat pendidikan terakhir yang ditamatkan atau ijazah yang dimiliki pengelola Bumdes
-
Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa
-
Unit usaha yang dikelola oleh Bumdes dengan memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna
-
Kelengkapan dokumen administrasi Bumdes seperti dokumen AD/ART, sistem dalam bumdes, dukungan SOP Bumdes
-
Peranan dan dampak adanya bumdes pada masyarakat desa, peranan di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan
-
Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional....
-
segala sesuatu terkait keuangan, aplikasi pelaporan keuangan dan pengawasan. Serta fasilitas kendaraan, peralatan kantor, peralatan produksi yang dimiliki Bumdes
Indikator Kegiatan
-
BUM Desa atau Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum yang dimiliki oleh desa sebagai fungsi usaha desa. BUM Desa di tiap desa memiliki nama dan jenis usahanya masing-masing. Status BUM Desa menunjukkan status legalitas hukum BUM Desa