Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.3516.052
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. KH. Hasyim Ashari No.12 mojokerto
Telepon: | (0321) 391268 |
Faksimile: | (0321) 391268 |
Email: | statistik.diskominfokabmjk@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | Drs. Teguh Gunarko, M.Si |
Eselon 2: | Drs. Ardi Sepdianto, M.Si |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | Dian Rosalina, M.Si |
Jabatan: | Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto |
Alamat: | Jl. Kyai H. Hasyim Ashari Nomor 12 Mojokerto |
Telepon: | 391268 |
Faksimile: | 391268 |
Email: | diskominfo@mojokertokab.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), salah satu kegiatan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik adalah menyusun Survei Kepuasan Masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui kepuasa publik terhadap pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2023-02-20 s.d. 2023-02-27
Desain
2023-02-20 s.d. 2023-02-28
Pengumpulan Data
2023-03-06 s.d. 2023-12-31
Pengolahan Data
2024-01-01 s.d. 2024-01-03
Analisis
2024-01-08 s.d. 2024-01-12
Diseminasi Hasil
2024-01-15 s.d. 2024-01-19
Evaluasi
2024-01-22 s.d. 2024-01-31
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Persyaratan Pelayanan | Persyaratan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas persyaratan pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Prosedur Pelayanan | Prosedur Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas prosedur pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas waktu pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Biaya/Tarif Pelayanan | Biaya/Tarif Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas biaya/tarif pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Jenis Pelayanan | Jenis Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas jenis pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Kompetensi Petugas Pelayanan | Kompetensi Petugas Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas kompetensi petugas pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Perilaku Pelaksana Pelayanan | Perilaku Pelaksana Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas perilaku pelaksana pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penanganan Pengaduan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas penanganan pengaduan pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Sarana dan Prasarana Pelayanan | Sarana dan Prasarana Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden atas sarana dan prasana pelayanan yang diperoleh | 2023 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
JAWA TIMUR | MOJOKERTO |
Mengisi Kuesioner Sendiri, Lainnya : -MENGISI KUESIONER SENDIRI (SWACACAH)
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelMULTI_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Pengguna Layanan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Unit Observasi
Pengguna Layanan di DInas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Kunjungan kembali (revisit)
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 1
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataValidasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Ya
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2024-01-31;
Digital (softcopy): 2024-01-31;
Data Mikro: 2024-01-31;
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
Indikator Kegiatan
-
Indeks yang mengukur persepsi penerima pelayanan publik terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM