Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Pasaman 2023
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Produk Administrasi Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Pasaman
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Datuak Sinarokayo, By pass, Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | dkcppsm@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung JawabEselon 1: | - |
Eselon 2: | Kepala Dinas |
Penanggung Jawab Teknis
Nama: | ZULHAMDI, S.Kom |
Jabatan: | Kepala Bidang PIAK dan Pemenfaatan Data |
Alamat: | Jl. Datuak Sinarokayo, By pass, Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping |
Telepon: | - |
Faksimile: | - |
Email: | dkcppsm@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPembangunan baik fisik maupun sosial merupakan suatu upaya perubahan kearah yang lebih baik. Untuk melakukan pembangunan diperlukan suatu konsep, perencanaan dan strategi yang tepat dengan memperhatikan berbagai variabel, agar tujuan pembangunan tersebut berhasil. Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang memperhatikan kependudukan sebagai titik sentral pembangunan itu sendiri. Pembangunan yang tidak memperhatikan pembangunan kependudukan, akan merugikan karena setiap keuntungan ekonomi akan digunakan untuk membiayai kebutuhan penduduk. Pembangunan kependudukan merupakan isu strategis dan bersifat lintas sektor, sehingga pengintegrasian berbagai aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan perlu diwujudkan. Upaya-upaya mewujudkan keterkaitan perkembangan kependudukan, dengan berbagai kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar pengelolaan perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Data kependudukan memegang peran penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan dan evaluasi hasil pembangunan, baik bagi pemerintah maupun swasta dan masyarakat. Oleh karena itu ketersediaan data kependudukan di semua tingkat administrasi pemerintahan (kota, kecamatan, kelurahan) menjadi faktor kunci keberhasilan program-program pembangunan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik yang menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya. Selain itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengelolaan dan penyajian data kependudukan yang menggambarkan kondisi daerah dengan menggunakan SIAK yang disajikan sesuai dengan kepentingan penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 17 menyebutkan bahwa perkembangan kependudukan dilakukan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pada Pasal 49 ditegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga. Data dan informasi kependudukan dan keluarga tersebut wajib digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan dan pembangunan. Penduduk juga memiliki hak dan kewajiban dalam perkembangan kependudukan, Penduduk berhak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, sosial, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Disamping itu penduduk juga mempunyai kewajiban untuk memberikan data dan informasi berbagai hal yang menyangkut diri dan keluarganya termasuk mutasi yang terjadi sesuai yang diminta oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 02 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyebutkan bahwa Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Daerah dilakukan oleh Dinas melalui pengelolaan database, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan, pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penyajian data sebagai informasi data kependudukan dan pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Pasaman sudah menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang didukung dengan Sistem Iinformasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem ini sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2007, dan sudah menghasilkan database kependudukan untuk Kabupaten Pasaman. Database kependudukan ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Pasaman dan dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman. Selama ini pemerintah Kabupaten Pasaman hanya menggunakan data yang dihasilkan dari Kantor Badan Perencanaan Statistik maupun pendataan yang dilakukan oleh instansi terkait lainnya. Kelemahan data statistik yang disajikan adalah bahwa data tersebut hanya dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu (10 tahunan atau 5 tahunan) dan sistem pendataan dengan sistem defacto sehingga untuk memperoleh data tahunan digunakan data proyeksi atau data perkiraan yang dihitung dari dua atau tiga tahun pendataan penduduk. Berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, sosial, politik, lingkungan, dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia, maka data dan informasi perlu menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat waktu dalam bentuk profil perkembangan kependudukan yang disajikan secara berkelanjutan. Profil perkembangan kependudukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Pasaman serta prediksi prospek kependudukan dimasa yang akan datang.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Pembuatan Profil ini adalah menyajikan Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Pasaman tahun 2022 sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan. Saat ini kebutuhan informasi tentang kependudukan dirasakan semakin meningkat, untuk itu ketersediaan data kependudukan menjadi penting terutama dalam menentukan kebijakan, menyusun perencanaan dan melaksanakan evaluasi hasil-hasil pembangunan. Berkaitan hal tersebut, untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman menyusun Profil Perkembangan Kependudukan, Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini merupakan wujud dari pemanfaatan data kependudukan. Sumber data yang digunakan adalah hasil registrasi penduduk yang tersimpan pada Sistem Inforamsi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sumber data lain dari Organisai Perangkat Daerah serta lembaga/instasi terkait lainya. Profil Perkembangan Kependudukan ini mencoba menyajikan gambaran kondisi kependudukan di Kabupaten Pasaman selama satu tahun diharapkan kedepan nanti, profil ini dapat disusun secara berkelanjutan dan data yang semakin valid dan akurat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2021-01-04 s.d. 2021-06-23
Desain
2021-07-12 s.d. 2021-12-30
Pengumpulan Data
2022-01-02 s.d. 2022-06-06
Pengolahan Data
2022-07-04 s.d. 2023-02-14
Analisis
2023-03-01 s.d. 2023-04-28
Diseminasi Hasil
2023-05-01 s.d. 2023-10-31
Evaluasi
2023-11-01 s.d. 2023-11-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
---|---|---|---|
Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk adalah Jumlah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia | 2022 |
Jumlah Rata-Rata Anggota Keluarga | Jumlah Rata-Rata Anggota Keluarga | Angka yang menunjukkan rata-rata jumlah anggota keluarga per keluarga | 2022 |
Jumlah Kepala Keluarga | Jumlah Kepala Keluarga | Jumlah orang yang bertanggung jawab atas suatu keluarga | 2022 |
Migrasi Masuk | Migrasi Masuk | Jumlah penduduk yang memasuki suatu wilayah dengan tujuan untuk menetap yang melewati batas administrasi atau batas politik/negara | 2022 |
Migrasi Keluar | Migrasi Keluar | Jumlah penduduk yang keluar dari suatu wilayah dengan tujuan untuk menetap yang melewati batas administrasi atau batas politik/negara | 2022 |
Migrasi Neto | Migrasi Neto | Selisih migrasi masuk dan migrasi keluar | 2022 |
Jumlah Kepala Keluarga Yang Telah Memiliki Kartu Keluarga | Jumlah Kepala Keluarga Yang Telah Memiliki Kartu Keluarga | Jumlah kepala keluarga yang telah memiliki kartu identitas yang memuat nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga | 2022 |
Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Jumlah Kepemilikan Akta Kelahiran | Jumlah penduduk yang memiliki dokumen sebagai bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya | 2022 |
Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | Jumlah Kepemilikan Akta Perkawinan | Jumlah penduduk yang memiliki identitas berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku | 2022 |
Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | Jumlah Kepemilikan Akta Perceraian | Jumlah penduduk berstatus cerai yang memiliki dokumen tanda cerai resmi | 2022 |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
Provinsi | Kabupaten/Kota |
---|---|
SUMATERA BARAT | PASAMAN |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Lainnya : keluarga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Verifikasi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 4
Pengumpul data/enumerator: 12
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Kecamatan, Kabupaten
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota, Lainnya : Kecamatan
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2023-12-04;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Selisih migrasi masuk dan migrasi keluar
-
Jumlah penduduk yang keluar dari suatu wilayah dengan tujuan untuk menetap yang melewati batas administrasi atau batas politik/negara
-
Jumlah penduduk yang memiliki dokumen sebagai bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya
-
Jumlah kepala keluarga yang telah memiliki kartu identitas yang memuat nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga
-
Jumlah orang yang bertanggung jawab atas suatu keluarga
-
Jumlah penduduk yang memiliki identitas berstatus kawin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
angka yang menunjukkan rata-rata jumlah anggota keluarga per keluarga
-
Jumlah penduduk berstatus cerai yang memiliki dokumen tanda cerai resmi
-
Jumlah penduduk yang memasuki suatu wilayah dengan tujuan untuk menetap yang melewati batas administrasi atau batas politik/negara
-
Jumlah Penduduk adalah jumlah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Indikator Kegiatan
-
Persentase penduduk usia 15 tahun keatas yang merupakan angkatan kerja
-
Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan.
-
Perbandingan antara anak di bawah usia 5 tahun dengan jumlah penduduk perempuan usia 15-49 tahun di suatu wilayah dan waktu tertentu
-
Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.
-
Perbandingan antara jumlah penduduk umur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun (angkatan kerja).
-
Banyaknya jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah