Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Pengendalian Dan Pendistribusian Alat Kontrasepsi di Kabupaten Kapuas 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Pengendalian Dan Pendistribusian Alat Kontrasepsi di Kabupaten Kapuas
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Ahmad Yani Nomor 26 Kuala Kapuas
| Telepon: | (0513)23474 |
| Faksimile: | (0513)23474 |
| Email: | dp3appkbkabkapuas@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Kepala DP3APPKB |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Hj. Sri Mawarni, SE, MA |
| Jabatan: | Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Keluarga |
| Alamat: | Jl. Ahmad Yani Kuala Kapuas |
| Telepon: | 051323474 |
| Faksimile: | (0513) 23474 |
| Email: | dp3appkbkabkapuas@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang Kegiatan1. Melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 bahwa Program Keluarga Berencana (KB) merupakan bagian penting dari pembangunan kependudukan dan pembangunan keluarga, Peraturan Kepala BKKBN Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga serta mengimplementasikan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025. 2. Salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan program KB adalah tersedianya alat dan obat kontrasepsi (Alkon) secara merata, berkualitas, dan mudah diakses oleh pasangan usia subur (PUS).
Tujuan Kegiatan
1. Menurunkan angka kematian ibu dan anak serta stunting di Kabupaten Kapuas dengan mengatur kelahiran, jarak kelahiran, dan kehamilan. 2. Menurunkan angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) di Kabupaten Kapuas. 3. Menurunkan Unmet Need KB di Kabupaten Kapuas. 4. Meningkatkan cakupan peserta KB aktif dan berkelanjutan termasuk peningkatan penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dankontrasepsi modern di Kabupaten Kapuas.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-01 s.d. 2024-12-16
Desain
2024-12-18 s.d. 2024-12-30
Pengumpulan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-02 s.d. 2025-12-31
Analisis
2025-12-01 s.d. 2025-12-31
Diseminasi Hasil
2026-01-02 s.d. 2026-02-18
Evaluasi
2026-02-01 s.d. 2026-02-18
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| GPA (Gravida ParaAbortus) | Kelahiran | Informasi tentang riwayat kehamilan dan persalinan seorang wanita dimana Gravida merupakan jumlah kehamilan, Para merupakan jumlah anak yang lahir hidup, dan Abortus adalah jumlah keguguran | Bulanan |
| Wanita Usia Subur (WUS) | Perempuan | Wanita yang beumur 15 –49 tahun baik yang berstatus kawin, janda maupun yang belum menikah. | Bulanan |
| Pasangan Usia Subur | Umur/Usia | Pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15-49 (lima belas sampai dengan empat puluh sembilan) tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 (lima belas) tahun dan sudah haid. | Bulanan |
| Alat dan Obat Kontrasepsi | Keluarga | Alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur(PUS). | Bulanan |
| HPHT (Hari Pertama Haid Terakhir) | Perempuan | Hari pertama siklus menstruasi pada haid terakhir sebelum masa kehamilan, biasanya digunakan sebagai patokan dalam menghitung hari perkiraan lahir. | Bulanan |
| Peserta Keluarga Berencana | Perkawinan | Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi. | Bulanan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KAPUAS |
Wawancara, Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu, Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
SMA/SMK
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 3
Pengumpul data/enumerator: 22
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Coding, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu, Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2026-02-18;
Digital (softcopy): 2026-02-18;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi.
-
Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid
-
Informasi tentang riwayat kehamilan dan persalinan seorang wanita dimana Gravida merupakan jumlah kehamilan, Para merupakan jumlah anak yang lahir hidup, dan Abortus adalah jumlah keguguran
-
Alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur(PUS).
-
Hari pertama siklus menstruasi pada haid terakhir sebelum masa kehamilan, biasanya digunakan sebagai patokan dalam menghitung hari perkiraan lahir.
-
Wanita yang beumur 15 –49 tahun baik yang berstatus kawin, janda maupun yang belum menikah.
Indikator Kegiatan
-
Pasangan Usia Subur atau selanjutnya disingkat PUS adalah pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid
-
Pasangan Usia Subur (PUS) yang menggunakan salah satu alat/obat kontrasepsi.
-
Wanita yang berumur 15 – 49 tahun baik yang berstatus kawin, janda maupun yang belum menikah.
-
Informasi tentang riwayat kehamilan dan persalinan seorang wanita dimana Gravida merupakan jumlah kehamilan, Para merupakan jumlah anak yang lahir hidup, dan Abortus adalah jumlah keguguran
-
Hari pertama siklus menstruasi pada haid terakhir sebelum masa kehamilan, biasanya digunakan sebagai patokan dalam menghitung hari perkiraan lahir.
-
Alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur(PUS).