Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Keuangan Daerah Provinsi NTT
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Raya El Tari NO.52
| Telepon: | - |
| Faksimile: | - |
| Email: | badankeuanganprovntt@gmail.com |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Aleksander Lelan, SE, M.M |
| Jabatan: | Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan |
| Alamat: | Jl. Raya El Tari No 52 |
| Telepon: | 081339406126 |
| Faksimile: | - |
| Email: | badankeuanganprovntt@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanMelalui kompilasi data realisasi APBD Provinsi NTT akan diperoleh gambaran penyerapan anggaran pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Data tersebut sebagai dasar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Pengumpulan data ini mendukung prinsip transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan program pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan Kegiatan
1. Untuk menggambarkan informasi LRA APBD Provinsi NTT. 2. Sebagai bahan evaluasi maupun pengambilan kebijakan strategis di bidang keuangan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-15
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-15
Pengumpulan Data
2025-01-15 s.d. 2025-03-01
Pengolahan Data
2025-03-01 s.d. 2025-04-01
Analisis
2025-04-01 s.d. 2025-04-30
Diseminasi Hasil
2025-09-01 s.d. 2025-10-06
Evaluasi
2025-10-06 s.d. 2026-01-30
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pajak Daerah | Pajak Daerah | Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat | Tahun Sebelumnya |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah | Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan | Tahun Sebelumnya |
| Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan | Bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga | Tahun Sebelumnya |
| Lain-lain PAD yang sah | Lain-lain PAD yang sah | Penerimaan Daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset Daerah | Tahun Sebelumnya |
| Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat | Dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah | Tahun Sebelumnya |
| Pendapatan Hibah | Pendapatan Hibah | Bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Pegawai | Belanja Pegawai | Yang dimaksud dengan belanja pegawai antara lain berupa gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan honorarium | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Barang dan Jasa | Belanja Barang dan Jasa | Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Bunga | Belanja Bunga | Yang dimaksud dengan belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Hibah | Belanja Hibah | Belanja hibah adalah Dana yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifattidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah ini dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Bantuan Sosial | Belanja Bantuan Sosial | Pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja Modal Peralatan dan Mesin | Belanja Modal Peralatan dan Mesin merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bualan) sampai dengan peralatan dan mesin yang dimaksud dalam kondisi siap pakai | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Belanja Modal Gedung dan Bangunan | Belanja Modal Gedung dan Bangunan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi | Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | Belanja Modal Aset Tetap Lainnya | Belanja modal aset tetap lainnya digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan da_lam kondisi siap dipakai | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Tidak Terduga | Belanja Tidak Terduga | Pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Bagi Hasil | Belanja Bagi Hasil | Dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Bantuan Keuangan | Belanja Bantuan Keuangan | Diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya | Tahun Sebelumnya |
| Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya | Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran | Tahun Sebelumnya |
| Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo | Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo | Pembayaran pokok utang yang belum cukup tersedia anggaran dalam pengeluaran Pembiayaan sesuai dengan perjanjian | Tahun Sebelumnya |
| Belanja Modal Aset Lainnya | Belanja Modal Aset Lainnya | Pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi | Tahun Sebelumnya |
| Pencairan Dana cadangan | Pencairan Dana cadangan | Dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran | Tahun Sebelumnya |
| Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah | Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah merupakan sumber pembiayaan yang didapat dari diterimanya kembali sejumlah pinjaman yang telah diberikan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya | Tahun Sebelumnya |
| Pembentukan Dana Cadangan | Pembentukan Dana Cadangan | pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan | Tahun Sebelumnya |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KUPANG |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH SELATAN |
| NUSA TENGGARA TIMUR | TIMOR TENGAH UTARA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | BELU |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ALOR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | LEMBATA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | FLORES TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SIKKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ENDE |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NGADA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI |
| NUSA TENGGARA TIMUR | ROTE NDAO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI BARAT |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA TENGAH |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SUMBA BARAT DAYA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | NAGEKEO |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MANGGARAI TIMUR |
| NUSA TENGGARA TIMUR | SABU RAIJUA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | MALAKA |
| NUSA TENGGARA TIMUR | KOTA KUPANG |
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Tidak Ada
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 3
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-09-05;
Digital (softcopy): 2025-09-10;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga
-
Pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
-
Dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
-
digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat ikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
-
Dana yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
-
Belanja Modal Gedung dan Bangunan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan pembangunan gedung dan bangunan yang menambah kapasitas sampai dengan gedung dan bangunan yang dimaksud....
-
Belanja Modal Peralatan dan Mesin merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penambahan atau penggantian dan peningkatan kapasitas peralatan mesin serta inventaris atau aset kantor yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi (dua belas bualan) sampai dengan....
-
Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan
-
Yang dimaksud dengan belanja pegawai antara lain berupa gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan Pegawai ASN, belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD serta Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan honorarium
-
Diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya
-
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
-
Dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
-
Pembayaran pokok utang yang belum cukup tersedia anggaran dalam pengeluaran Pembiayaan sesuai dengan perjanjian
-
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
-
Pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan
-
Yang dimaksud dengan belanja bunga antara lain berupa belanja bunga utang pinjaman dan belanja bunga utang obligasi
-
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan merupakan pengeluaran anggaran atau biaya yang digunakan untuk pengadaan, penggantian, peningkatan, pembangunan, pembuatan serta perawatan, termasuk pengeluaran untuk perencanaan, pengawasan dan pengelolaan jalan, irigasi dan jaringan yang dimaksud dalam kondisi siap pakai
-
Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran
-
Dana yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari DAK, pinjaman daerah, dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu
-
Belanja hibah adalah Dana yang diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifattidak wajib dan tidak mengikat,....
-
Bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan....
-
Penerimaan Daerah diluar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset Daerah
-
Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
-
Belanja modal aset lainnya merupakan pengeluaran untuk memperoleh aset tetap yang tidak memenuhi kriteria aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya
Indikator Kegiatan
-
Selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah
-
Jumlah penerimaan oleh bendahara umum daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah.
-
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
-
Penjumlahan transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar-daerah
-
Semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenan
-
Selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan
-
Pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Penjumlahan antara belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan
-
Penjumlahan dana hibah, dana darurat; dan/atau lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
-
Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
-
Penjumlahan antara sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya ditambah pencairan dana cadangan ditambah penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah
-
Jumlah anggaran yang terdiri atas pembentukan dana cadangan dan pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo
-
Penjumlahan antara belanja modal peralatan dan mesin ditambah belanja modal gedung dan bangunan ditambah belanja modal jalan, jaringan dan irigasi ditambah belanja modal aset tetap