Detail Metadata Kegiatan Statistik
Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Surat Keterangan Terdaftar di Indonesia 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanKompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Tidak Berbadan Hukum dan Memiliki Surat Keterangan Terdaftar di Indonesia
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik Perpajakan dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraKementerian Dalam Negeri
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat
| Telepon: | (021) 3450038 |
| Faksimile: | - |
| Email: | walidata@kemendagri.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum |
| Eselon 2: | Direktorat Organisasi Kemasyarakatan |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | Yodie Indrawan, S.STP, MA |
| Jabatan: | Analis Kebijakan Ahli Madya |
| Alamat: | Jl. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat 10110 |
| Telepon: | 0213521535 |
| Faksimile: | - |
| Email: | perencanaan_kesbangpol@kemendagri.go.id |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanKegiatan kompilasi data organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat berbagai regulasi dan kebutuhan perencanaan pembangunan nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengamanatkan perlunya pembentukan sistem informasi Ormas guna meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan tertib administrasi. Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 yang mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum secara nasional, serta mengembangkan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) yang mencakup pengelolaan data dan informasi, sumber daya manusia, serta teknologi. Pengelolaan SIORMAS tersebut memuat data dan informasi mengenai keberadaan, kegiatan, serta informasi lain yang relevan dan perlu dikoordinasikan secara berkala. Selanjutnya, kebutuhan akan data jumlah Ormas di Indonesia juga ditegaskan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, yang menyebutkan bahwa data tersebut perlu diproduksi oleh Kementerian Dalam Negeri, serta diperkuat melalui Keputusan Menteri PPN/Bappenas tentang Rencana Data Prioritas Jangka Menengah 2025–2029. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 menegaskan bahwa Direktorat Organisasi Kemasyarakatan pada Ditjen Polpum memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan umum, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi kemasyarakatan. Berdasarkan landasan tersebut, kegiatan kompilasi data Ormas yang tidak berbadan hukum dan memiliki SKT di Indonesia menjadi penting untuk dilaksanakan sebagai upaya penyediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perumusan kebijakan serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Ormas secara nasional.
Tujuan Kegiatan
Penyediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi guna mendukung perumusan kebijakan serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Ormas secara nasional.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2024-12-09 s.d. 2024-12-15
Desain
2024-12-16 s.d. 2024-12-23
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Pengolahan Data
2025-01-01 s.d. 2025-12-31
Analisis
2026-01-02 s.d. 2026-01-09
Diseminasi Hasil
2026-01-12 s.d. 2026-01-12
Evaluasi
2026-01-13 s.d. 2026-01-15
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Provinsi | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi | Saat pendaftaran |
| Kabupaten/Kota | Kabupaten; Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota | Saat pendaftaran |
| Nama Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi Kemasyarakatan | Nama organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Saat pendaftaran |
| Nomor Surat Keterangan Terdaftar | Surat Keterangan Terdaftar | Nomor dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan | Saat terbit SKT |
| Tanggal Berlaku Surat Keterangan Terdaftar | Surat Keterangan Terdaftar | Tanggal mulai berlakunya dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan | Saat terbit SKT |
| Tanggal Berakhir Surat Keterangan Terdaftar | Surat Keterangan Terdaftar | Tanggal berakhirnya dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan | Saat terbit SKT |
| Alamat Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi Kemasyarakatan | Alamat organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila | Saat pendaftaran |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
LONGITUDINAL_PANEL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SELURUH_WILAYAH_INDONESIA
Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Lainnya : Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Unit Pengumpulan Data
Lainnya : Organisasi
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 0
Pengumpul data/enumerator: 0
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataData Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Lainnya : Organisasi
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi, Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Tidak
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): -
Digital (softcopy): 2026-01-12;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Tanggal berakhirnya dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan
-
Tanggal mulai berlakunya dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan
-
Nama organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
-
Alamat organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
-
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
-
Nomor dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan