Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.6200.001
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
| Telepon: | 05363231414 |
| Faksimile: | 05363231454 |
| Email: | dpmptsp@kalteng.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | SUTOYO, S.STP., M.A.P |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | ESTHER M.L. TOBING, S.Hut., M.Si |
| Jabatan: | Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Alamat: | Mess Rimbawan Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan) Palangka Raya |
| Telepon: | 082186868761 |
| Faksimile: | 082186868761 |
| Email: | ptsp.kalteng@gmail.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanPemerintah Daerah memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik, baik perizinan maupun non-perizinan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelaksanaan pelayanan publik tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala sebagai instrumen evaluasi kualitas layanan. Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SKM di Lingkup Instansi Pemerintah. Melalui survei tersebut, diharapkan terjadi peningkatan kinerja aparatur dan perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang tercermin dari hasil kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023. Seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem perizinan di daerah mengalami penyederhanaan guna mendorong iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja. Penyederhanaan regulasi, penerapan perizinan berbasis risiko, serta jaminan kepastian layanan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses perizinan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan perizinan dan non perizinan dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mendapatkan umpan balik (feedback) secara berkala atas pencapaian kinerja/kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang selanjutnya.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Desain
2025-01-01 s.d. 2025-01-31
Pengumpulan Data
2025-01-01 s.d. 2025-03-31
Pengolahan Data
2025-04-01 s.d. 2025-04-04
Analisis
2025-04-07 s.d. 2025-04-08
Diseminasi Hasil
2025-04-09 s.d. 2025-04-10
Evaluasi
2025-04-11 s.d. 2025-04-11
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Persyaratan Pelayanan | Syarat yang harus dipenuhi dalam Pengurusan Suatu jenis Pelayanan, baik Persyaratan Teknis maupun Administratif | Selama Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan. | Selama Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan | 1. Tingkat kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan 2. Kecepatan Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan. | Selama Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap biaya pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Selama Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap produk pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan. | Selama Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana | 1. Tingkat kepuasan terhadap kompetensi pelaksana 2. Kompetensi Pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/ menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat. | Selama Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Tingkat kepuasan terhadap perilaku pelaksana | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan dengan baik dan peduli terhadap keluhan konsumen. | Selama Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan. | Selama Pendataan |
| Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Tingkat kepuasan terhadap sarana dan prasarana penunjang pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus. | Selama Pendataan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TRIWULANAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN BARAT |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTAWARINGIN TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | KAPUAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO SELATAN |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO UTARA |
| KALIMANTAN TENGAH | SUKAMARA |
| KALIMANTAN TENGAH | LAMANDAU |
| KALIMANTAN TENGAH | SERUYAN |
| KALIMANTAN TENGAH | KATINGAN |
| KALIMANTAN TENGAH | PULANG PISAU |
| KALIMANTAN TENGAH | GUNUNG MAS |
| KALIMANTAN TENGAH | BARITO TIMUR |
| KALIMANTAN TENGAH | MURUNG RAYA |
| KALIMANTAN TENGAH | KOTA PALANGKA RAYA |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
DPMPTSP Prov. Kalteng
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Supervisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 1
Pengumpul data/enumerator: 2
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Provinsi
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Tidak
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-04-09; 2025-07-09; 2025-10-09; 2025-12-15;
Digital (softcopy): -
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.