Detail Metadata Kegiatan Statistik
Survei Kepuasan Masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sragen 2025
Informasi Umum
Judul KegiatanSurvei Kepuasan Masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi PenyelenggaraBadan Penanggulangan Bencana Daerah
Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara
Jl. Veteran No 23 Sragen
| Telepon: | 0271-0891433 |
| Faksimile: | - |
| Email: | bpbd@sragenkab.go.id |
Penanggung Jawab
Unit Eselon Penanggung Jawab| Eselon 1: | - |
| Eselon 2: | - |
Penanggung Jawab Teknis
| Nama: | R. TRIYONO PUTRO, S.H., M.Si. |
| Jabatan: | Kepala Pelaksana |
| Alamat: | Widoro II RT 043/013, KELURAHAN SRAGEN WETAN, KECAMATAN SRAGEN, SRAGEN |
| Telepon: | 081225160392 |
| Faksimile: | - |
| Email: | triono.triono217@gmai.com |
Perencanaan dan Persiapan
Latar Belakang KegiatanDalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sragen berkomitmen untuk memberikan pelayanan kebencanaan yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan BPBD mencakup berbagai kegiatan, antara lain pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, sosialisasi dan edukasi kebencanaan, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, penanganan keadaan darurat, serta pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh BPBD Kabupaten Sragen. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu instrumen untuk memperoleh informasi dan masukan secara langsung dari masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang telah diterima. Pelaksanaan SKM pada BPBD Kabupaten Sragen diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kepuasan masyarakat sekaligus mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih memerlukan perbaikan. Hasil survei selanjutnya menjadi bahan evaluasi dan dasar dalam menyusun langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Melalui pelaksanaan SKM yang dilakukan secara berkala dan terdokumentasi dalam aplikasi INDAH, BPBD Kabupaten Sragen dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, memperkuat keterlibatan masyarakat dalam evaluasi pelayanan, serta mewujudkan pelayanan penanggulangan bencana yang semakin efektif, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sragen bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan penanggulangan bencana yang diberikan, memperoleh masukan dan saran dari masyarakat sebagai bahan evaluasi, serta mengidentifikasi aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan. Selain itu, hasil SKM bertujuan menjadi dasar dalam penyusunan rencana tindak lanjut dan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta mendorong BPBD Kabupaten Sragen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan Kegiatan
2025-07-01 s.d. 2025-09-30
Desain
2025-07-08 s.d. 2025-07-10
Pengumpulan Data
2025-07-11 s.d. 2025-09-01
Pengolahan Data
2025-09-02 s.d. 2025-09-30
Analisis
2025-10-02 s.d. 2025-10-06
Diseminasi Hasil
2025-11-04 s.d. 2025-12-20
Evaluasi
2025-12-21 s.d. 2025-12-23
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | Kesesuaian Persyaratan Pelayanan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. | Saat Pencacahan |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Saat Pencacahan |
| Waktu Pelayanan | Waktu Pelayanan | jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Saat Pencacahan |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Saat Pencacahan |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk Pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana | Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan, dan pengalaman. | Saat Pencacahan |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Saat Pencacahan |
| Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tatacara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya. | Saat Pencacahan |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Saat Pencacahan |
| Identitas Responden | Identitas Responden | Untuk mendiskripsikan karakteristik terdiri dari: umur, jenis kelamin, status perkawinan, pendidikan terakhir, dan pekerjaan serta jenis layanan yang diterima | Saat Pencacahan |
Desain Kegiatan
Kegiatan ini dilakukanBERULANG
Frekuensi Penyelenggaraan
TAHUNAN
Tipe Pengumpulan Data
CROSS_SECTIONAL
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data
SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA
Wilayah Kegiatan
| Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|
| JAWA TENGAH | SRAGEN |
Mengisi Kuesioner Sendiri
Sarana Pengumpulan Data
PAPI, CAWI
Unit Pengumpulan Data
Individu
Desain Sampel
Jenis Rancangan SampelSINGLE_STAGE_ATAU_PHASE
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
SAMPEL_NONPROBABILITAS
Metode yang Digunakan
ACCIDENTAL_SAMPLING
Unit Sampel
-
Unit Observasi
-
Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Lainnya : Mengecek isian kuesioner dari responden untuk memastikan semua informasi dalam kuesioner telah terisi
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data
≤ SMP
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas: 2
Pengumpul data/enumerator: 23
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan dan Analisis
Tahapan Pengolahan DataEditing, Data Entry, Validasi
Metode Analisis
DESKRIPTIF
Unit Analisis
Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Kabupaten/Kota
Diseminasi Hasil
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk UmumTercetak (hardcopy): Ya
Digital (softcopy): Ya
Data Mikro: Tidak
Rencana Rilis Produk Kegiatan
Tercetak (hardcopy): 2025-12-30;
Digital (softcopy): 2025-12-30;
Data Mikro: -
Variabel Kegiatan
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap prosedur/ alur pelayanan yang ditetapkan. Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan.
-
Untuk mendiskripsikan karakteristik terdiri dari: umur, jenis kelamin, status perkawinan, pendidikan terakhir, dan pekerjaan serta jenis layanan yang diterima
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap produk layanan yang diterima. Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan janji yang diberikan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap biaya pelayanan yang ditetapkan. Biaya adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap sarana prasarana pendukung pelayanan meliputi ruang khusus pelayanan, ruang tunggu, tempat parkir, toilet khusus pengguna layanan, dan sarana bagi yang berkebutuhan khusus.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap proses tindak lanjut pengaduan. Tata cara pelaksanaan yang bersih, rapi dan teratur sehingg dapat memberikan rasa nyaman pada pengguna layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana. Kompetensi pelaksana adalah tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap jangka waktu penyelesaian pelayanan yang ditetapkan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap persyaratan pelayanan yang ditetapkan. Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administrasi.
-
Penilaian yang diberikan oleh responden terkait dengan kepuasan terhadap perilaku pelaksana. Perilaku pelaksana yaitu sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati. Petugas pelayanan responsif serta bersungguh-sungguh dalam memberikan....
Indikator Kegiatan
-
data informasi tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhan.