Batas usia pensiun bagi PNS sebagai pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun. Lalu, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
Golongan PNS terdiri dari: - Golongan I (Juru), yaitu I.a, I.b, I.c dan I.d; - Golongan II (Pengatur), yaitu II.a, II.b, II.c dan II.d; - Golongan III (Penata), yaitu III.a, III.b, III.c dan III.d dan - Golongan IV (Pembina), yaitu IV.a, IV.b, IV.c, IV.d dan IV.e
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalana dan rawat darurat
Cendramata adalah suatu pemberian yang berperan sebagi kenang-kenangan, sebagai tanda pengingat, sebagai tanda mata. Nama dan jumlah kafetaria = Usaha kafe adalah penyediaan makanan ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan
Usaha restoraan adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba