Jumlah Penduduk berdasarkan Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir.
Jumlah Penduduk berdasarkan Jenis kelamin yang terbagi atas perempuan dan laki-laki.
Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.
Jumlah penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk oleh karena status perkawinan atau umur yang sudah mencukupi, yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang