Detail Metadata Indikator Statistik
Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
| Nama Indikator | Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa |
|---|---|
| Konsep | Jalan |
| Definisi | Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. |
| Interpretasi | 1) Pada waktu tertentu, panjang jalan kabupaten bertambah/berkurang sebesar X KM; dan 2) Pada waktu tertentu, panjang jalan desa bertambah/berkurang sebesar X KM. |
| Metode Perhitungan | 1) Menjumlahkan seluruh panjang jalan kabupaten di wilayah tertentu; dan 2) Menjumlahkan seluruh panjang jalan desa di wilayah tertentu. |
| Rumus | $\begin{equation*} JalanKabupaten=\sum^n_{i\mathop{=}0}K_i;JalanDesa=\sum^n_{i\mathop{=}0}D_i \end{equation*}$ |
| Ukuran | Panjang |
| Satuan | Kilo Meter (KM) |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kecamatan Status Kewenangan Pengelolaan |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Panjang Jalan Kabupaten di Wilayah Tertentu Panjang Jalan Desa di Wilayah Tertentu |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Data Infrastruktur Jalan Kabupaten Kapuas Hulu 2025 |