Detail Metadata Indikator Statistik
Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan
| Nama Indikator | Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan |
|---|---|
| Konsep | Arsip |
| Definisi | Menurut Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. kegiatan pengawasan keasipan dibentuk melalui audit kearsipan secara eksternal . audit kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Formula Pengukuran: Sesuai Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 pengukuran dari hasil pengawasan kearsipan telah ditetapkan yaitu : > 90 - 100 AA (Sangat Memuaskan) > 80 - 90 A (Memuaskan) > 70 - 80 BB (Sangat Baik) > 60 -70 B (Baik) > 50 - 60 CC (Cukup) > 30 - 50 C (Kurang) > 0 -30 D (Sangat Kurang) |
| Interpretasi | Semakin tinggiNilai Hasil Pengawasan Kearsipan, maka semakin bagus. Nilai maksimal adalah 100% |
| Metode Perhitungan | Sesuai Perka ANRI Nomor 6 Tahun 2019 pengukuran dari hasil pengawasan kearsipan telah ditetapkan yaitu : > 90 - 100 AA (Sangat Memuaskan) > 80 - 90 A (Memuaskan) > 70 - 80 BB (Sangat Baik) > 60 -70 B (Baik) > 50 - 60 CC (Cukup) > 30 - 50 C (Kurang) > 0 -30 D (Sangat Kurang) |
| Rumus | $SesuaiPerkaANRINomor6Tahun2019pengukurandarihasilpengawasankearsipantelahditetapkanyaitu:>90-100AASangatMemuaskan>80-90AMemuaskan>70-80BBSangatBaik>60-70BBaik>50-60CCCukup>30-50CKurang>0-30DSangatKurang$ |
| Ukuran | Nilai |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan |
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta 2025 |