Detail Metadata Indikator Statistik
Upah Minimum Kabupaten
| Nama Indikator | Upah Minimum Kabupaten |
|---|---|
| Konsep | Upah Minimum Kabupaten adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur |
| Definisi | Standar upah bulanan terendah yang berlaku di wilayah satu kabupaten/kota, yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap, dan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati/walikota |
| Interpretasi | Indikator ini mengukur standar minimum penghasilan bagi pekerja di wilayah satu kabupaten/kota. Indikator perhitungan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota. Kenaikan UMK menunjukkan peningkatan daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mencerminkan peningkatan kapasitas produksi barang dan jasa daerah serta kontribusi tenaga kerja yang semakin besar. |
| Metode Perhitungan | Permenaker No. 16 Tahun 2024 pasal (5) penetapan UMK tahun 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai Kenaikan UMK 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK 2024 |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Rupiah |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai Kenaikan UMK 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5% dari UMK 2024 |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Tenaga Kerja kabupaten Ciamis 2025 |