Detail Metadata Indikator Statistik
Kejadian Luar Biasa (KLB) di Desa/Kelurahan yang Ditangani<24 Jam
| Nama Indikator | Kejadian Luar Biasa (KLB) di Desa/Kelurahan yang Ditangani<24 Jam |
|---|---|
| Konsep | Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbul atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan memerlukan penanggulangan segera. Indikator ini mengukur jumlah KLB di tingkat desa/kelurahan yang berhasil ditangani dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima oleh pihak berwenang. Tujuannya adalah untuk menilai kecepatan respon surveilans epidemiologi dan kemampuan sistem kesehatan dalam mencegah meluasnya penularan penyakit. |
| Definisi | Kejadian Luar Biasa Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. Ditanggulangi <24 jam Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon. Penyelidikan Epidemiologi Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengenal penyebab, sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan/penyebaran serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya penyakit atau masalah kesehatan yang dilakukan untuk memastikan adanya KLB atau setelah terjadi KLB/Wabah. Penanggulangan KLB Upaya yang meliputi penyelidikan epidemiologi; penatalaksanaan penderita, yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat KLB/wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya. KLB di desa/kelurahan yang ditangani <24 jam Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan ditanggulangi <24 jam oleh kabupaten/kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu. |
| Interpretasi | Cakupan tinggi (=90%) ? Sistem surveilans dan respon cepat berjalan baik, potensi penyebaran penyakit dapat ditekan. Cakupan rendah ? Ada kendala dalam deteksi dini, koordinasi, atau mobilisasi tim respon cepat. Pemantauan indikator ini penting untuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi KLB di semua wilayah. Analisis per desa/kelurahan dapat membantu menemukan daerah yang memerlukan penguatan kapasitas tim surveilans dan sarana penanggulangan. |
| Metode Perhitungan | Persentase Kejadian Luar Biasa (KLB) di desa/kelurahan yang ditanggulangi <24 jam = Jumlah KLB di desa/kelurahan yang ditanggulangi 24 jam pada periode waktu tertentu Jumlah KLB yang terjadi pada wilayah desa/kelurahan pada periode waktu yang sama x 100% |
| Rumus | $PersentaseKejadianLuarBiasaKLBdidesa/kelurahanyangditanggulangi<24jam=JumlahKLBdidesa/kelurahanyangditanggulangi24jampadaperiodewaktutertentuJumlahKLByangterjadipadawilayahdesa/kelurahanpadaperiodewaktuyangsamax100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | % |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Kejadian Luar Biasa di Desa/Keluarahan yang Ditangani<24 Jam |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |