Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Sarana Air Minum yang Diawasi/Diperiksa Kualitas Air Minumnya sesuai Standar menurut Kecamatan dan Puskesmas
| Nama Indikator | Persentase Sarana Air Minum yang Diawasi/Diperiksa Kualitas Air Minumnya sesuai Standar menurut Kecamatan dan Puskesmas |
|---|---|
| Konsep | Air yang memenuhi syarat kesehatan (aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan) dan dapat diminum, baik telah melalui proses pengolahan ataupun tidak. |
| Definisi | Pengawasan kualitas air minum aman Upaya yang dilakukan untuk mengawasi kualitas air minum dari pelaksana penyelenggara air minum baik secara internal maupun eksternal terhadap air yang dihasilkan dan harus memenuhi syarat secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Setiap pelaksana penyelenggara air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Oleh karena itu pengawasan kualitas air minum, baik oleh internal maupun eksternal diperlukan agar masyarakat mendapatkan air minum yang tidak hanya layak, namun juga aman untuk dikonsumsi. Sarana Air Minum Sarana air minum yang memiliki Penyelenggara air minum: 1. BUMN/BUMD (misal PDAM) yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan, 2. UPT/UPTD yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan, 3. DAM, Pengelola Permukiman, Pengelola Rumah Susun, 4. Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM) pedesaan/PAMSIMAS, 5. BUMDes yang bergerak dalam bidang air minum perpipaan, 6. Pengelola Kawasan Khusus, dan 7. Pengelola Air Minum Untuk Kebutuhan Sendiri (BUKS). Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman) Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. Sarana Air Minum yang dihitung adalah prioritas pengawasan pada sarana komunal atau berbasis institusi yaitu Kelompok Pengelola Sarana Air Minum (KPSAM), PAMSIMAS dan PDAM (penyelenggara air minum nomor 1,2,4, dan 5). |
| Interpretasi | - |
| Metode Perhitungan | Persentase sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman)=Jumlah sarana air minum yang diawasi/diperiksa kualitas air minumnya yang memenuhi standar (aman) / Jumlah sarana air minum yang ada di wilayah dan waktu yang sama x 100% |
| Rumus | $Persentasesaranaairminumdiawasi/diperiksakualitasairminumnyasesuaistandaraman=Jumlahsaranaairminumyangdiawasi/diperiksakualitasairminumnyayangmemenuhistandaraman/Jumlahsaranaairminumyangadadiwilayahdanwaktuyangsamax100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | % |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Persentase Sarana Air Minum yang Diawasi/Diperiksa Kualitas Air Minumnya sesuai Standar |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |