Detail Metadata Indikator Statistik
Cakupan Pelayanan Peserta Kesehatan Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/Ma serta Usia Pendidikan Dasar menurut Kecamatan dan Puskesmas
| Nama Indikator | Cakupan Pelayanan Peserta Kesehatan Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/Ma serta Usia Pendidikan Dasar menurut Kecamatan dan Puskesmas |
|---|---|
| Konsep | Indikator ini menggambarkan tingkat keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) serta anak usia pendidikan dasar, baik melalui kegiatan penjaringan kesehatan, pemeriksaan berkala, maupun pelayanan kesehatan lainnya yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di sekolah atau fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah untuk memantau upaya deteksi dini masalah kesehatan pada anak usia sekolah sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut. |
| Definisi | DEFINISI OPERASIONAL Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SD/MI Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SMP/MTs Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 7 SMP atau MTs yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SMA/MA Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) SD/MI Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SD atau MI oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) SMP/MTs Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SMP atau MTs oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan (penjaringan) SMA/MA Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SMA atau MA oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1. Skrining kesehatan. 2. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. |
| Interpretasi | Semakin tinggi persentase cakupan, semakin baik kinerja pelayanan kesehatan anak usia sekolah di wilayah tersebut. Nilai cakupan 100% menunjukkan semua peserta didik telah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Nilai rendah (<80%) dapat mengindikasikan adanya hambatan seperti: Akses tenaga kesehatan yang terbatas ke sekolah. Koordinasi yang kurang antara sekolah dan Puskesmas. Kesadaran pihak sekolah/orang tua yang rendah. Indikator ini penting untuk mendukung pencapaian SDGs terutama tujuan 3 (Kehidupan sehat dan sejahtera) dan program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK). |
| Metode Perhitungan | Cakupan pelayanan kesehatan peserta didik SD/MI=Jumlah peserta didik kelas 1SD/MI yang diperiksa kesehatannya melalui penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu Jumlah peserta didik kelas 1 SD/MI di wilayah kerja dan kurun waktu yang sama x 100% Cakupan penjaringan di SD/MI=Jumlah SD/MI yang peserta didiknya diperiksa kesehatannya melalui penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu tertentuJumlah SD/MI di wilayah kerja dan kurun waktu yang sama x 100% Cakupan pelayanan kesehatan peserta didik SMP/MTs=Jumlah peserta didik kelas 7 SMP/MTs yang diperiksa kesehatannya melalui penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu tertentu Jumlah peserta didik kelas 7 SMP/MTsdi wilayah kerja dan kurun waktu yang sama x 100% Cakupan penjaringan SMP/MTs=Jumlah SMP/MTs yang peserta didiknya diperiksa kesehatannya melalui penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu tertentuJumlah SMP/MTs di wilayah kerja dan kurun waktu yang sama x 100% Cakupan pelayanan kesehatan peserta didik SMA/MA=Jumlah peserta didik kelas 10 SMA/MA yang diperiksa kesehatannya melalui penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu tertentuJumlah peserta didik kelas 10 SMA/MA di wilayah kerja dan kurun waktu yang sama x 100% Cakupan penjaringan SMA/MA=Jumlah SMA/MA yang peserta didiknya diperiksa kesehatannya melalui penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu tertentu Jumlah SMA/MA di wilayah kerja dan kurun waktu yang sama x 100% Persentase anak usia pendidikan dasar (Kelas 1 sampai dengan 9) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar=Jumlah anak usia pendidikan dasar Kelas 1 sampai dengan 9) yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran Jumlah semua anak usia pendidikan dasar Kelas 1 sampai dengan 9) yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun ajaran yang sama x 100% |
| Rumus | $CakupanpelayanankesehatanpesertadidikSD/MI=Jumlahpesertadidikkelas1SD/MIyangdiperiksakesehatannyamelaluipenjaringankesehatanolehtenagakesehatana\tau tenagaterlatihdisuatuwilayahkerjapadakurunwaktutertentuJumlahpesertadidikkelas1SD/MIdiwilayahkerjadankurunwaktuyangsamax100\%,CakupanpenjaringandiSD/MI=JumlahSD/MIyangpesertadidiknyadiperiksakesehatannyamelaluipenjaringankesehatanolehtenagakesehatana\tau tenagaterlatihdisuatuwilayahkerjapadakurunwaktutertentutertentuJumlahSD/MIdiwilayahkerjadankurunwaktuyangsamax100\%CakupanpelayanankesehatanpesertadidikSMP/MTs=Jumlahpesertadidikkelas7SMP/MTsyangdiperiksakesehatannyamelaluipenjaringankesehatanolehtenagakesehatana\tau tenagaterlatihdisuatuwilayahkerjapadakurunwaktutertentutertentuJumlahpesertadidikkelas7SMP/MTsdiwilayahkerjadankurunwaktuyangsamax100\%,CakupanpenjaringanSMP/MTs=JumlahSMP/MTsyangpesertadidiknyadiperiksakesehatannyamelaluipenjaringankesehatanolehtenagakesehatana\tau tenagaterlatihdisuatuwilayahkerjapadakurunwaktutertentutertentuJumlahSMP/MTsdiwilayahkerjadankurunwaktuyangsamax100\%,CakupanpelayanankesehatanpesertadidikSMA/MA=Jumlahpesertadidikkelas10SMA/MAyangdiperiksakesehatannyamelaluipenjaringankesehatanolehtenagakesehatana\tau tenagaterlatihdisuatuwilayahkerjapadakurunwaktutertentutertentuJumlahpesertadidikkelas10SMA/MAdiwilayahkerjadankurunwaktuyangsamax100\%,CakupanpenjaringanSMA/MA=JumlahSMA/MAyangpesertadidiknyadiperiksakesehatannyamelaluipenjaringankesehatanolehtenagakesehatana\tau tenagaterlatihdisuatuwilayahkerjapadakurunwaktutertentutertentuJumlahSMA/MAdiwilayahkerjadankurunwaktuyangsamax100\%,PersentaseanakusiapendidikandasarKelas1sampaidengan9yangmendapatkanpelayanankesehatansesuaistandar=JumlahanakusiapendidikandasarKelas1sampaidengan9)yangmendapatpelayanankesehatansesuaistandaryangadadiwilayahkerjakabupaten/kotadalamkurunwaktusatutahunajaranJumlahsemuaanakusiapendidikandasarKelas1sampaidengan9)yangadadiwilayahkerjakabupaten/kotatersebutdalamkurunwaktusatutahunajaranyangsamax100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | % |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Cakupan Pelayanan Kesehatan Peserta Didik SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA serta Usia Pendidikan Dasar |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |