Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Tenaga Medis di Fasilitas Kesehatan
| Nama Indikator | Jumlah Tenaga Medis di Fasilitas Kesehatan |
|---|---|
| Konsep | Indikator ini menggambarkan kapasitas sumber daya manusia kesehatan di suatu wilayah berdasarkan jumlah tenaga medis yang tersedia di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, dan lainnya. |
| Definisi | Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan. Rasio Dokter umum per 100.000 penduduk adalah dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. Rasio Dokter Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk Rasio Dokter Gigi per 100.000 penduduk adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk Rasio Dokter Gigi Spesialis per 100.000 penduduk adalah dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. |
| Interpretasi | Jumlah tenaga medis yang tinggi mengindikasikan: Potensi pelayanan medis yang luas Daya tanggap fasilitas terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat Rasio jumlah tenaga medis terhadap populasi (misal per 10.000 penduduk) juga dapat dianalisis untuk mengukur kecukupan tenaga medis. Ketimpangan distribusi tenaga medis dapat mengindikasikan perlunya intervensi kebijakan, misalnya program distribusi dokter ke daerah terpencil. |
| Metode Perhitungan | Rasio Dokter per 100.00 Penduduk = Jumlah dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu / Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama x 100.000 Rasio Dokter Spesialis per 100.000 Penduduk = Jumlah dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas ,rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu / Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama x 100.000 Rasio Dokter Gigi per 100.000 Penduduk = Jumlah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di puskesmas ,rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu / Jumlah penduduk di wilayah dan tahun yang sama x 100.000 |
| Rumus | $RasioDokterper100.00Penduduk=Jumlahdoktergigiyangmemberikanpelayanankesehatandipuskesmas,rumahsakitdansaranapelayanankesehatanlaindisuatuwilayahpadakurunwaktutertentu/Jumlahpendudukdiwilayahdantahunyangsamax100.000$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Tenaga Medis di Fasilitas Kesehatan |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan 2025 |