Detail Metadata Indikator Statistik
Indeks Kepuasaan Masyarakat
| Nama Indikator | Indeks Kepuasaan Masyarakat |
|---|---|
| Konsep | Kepuasaan Masyarakat |
| Definisi | Hasil pengukuran dari kegiatan survei kepuasaan masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai 4 (empat) atau 25 sampai dengan 100.(Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik). |
| Interpretasi | -IKM dengan nilai 25,00 - 64,99 artinya pelayanan pada tingkat tidak baik -IKM dengan nilai 65,00 - 76,60 artinya pelayanan pada tingkat kurang baik -IKM dengan nilai 76, 61 - 88,30 artinya pelayanan pada tingkat baik -IKM dengan nilai 88,31 - 100,00 artinya pelayanan pada tingkat sangat baik |
| Metode Perhitungan | Rumus Nilai Penimbang : Bobot Nilai Rata-rata Tertimbang Sama Dengan Jumlah Bobot dibagi Jumlah Unsur Sama Dengan Satu dibagi X sama dengan N N sama dengan Bobot Nilai per Unsur Rumus SKM : SKM Sama Dengan Total dari nilai Presepsi Per Unsur dibagi Total Unsur Yang Terisi dikali Nilai Penimbang Konversi Nilai SKM Agar Range Nilainya 25-100 SKM Unit Pelayanan Kali 25 |
| Rumus | $\frac{TotalNilaiPersepsiPerUnsur}{TotalUnsuryangTerisi}×NilaiPenimbang$ |
| Ukuran | Indeks |
| Satuan | Poin |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Provinsi |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Kepuasan terhadap persyaratan Kepuasan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur Kepuasan terhadap waktu penyelesaian Kepuasan terhadap biaya/tarif Kepuasan terhadap produk spesifikasi jenis pelayanan kepuasan terhadap kompetensi pelaksana Kepuasan terhadap perilaku pelaksana Kepuasan terhadap penanganan, pengaduan, saran dan masukan Kepuasan terhadap sarana dan prasarana |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Publik Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara 2025 |