Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase Cakupan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
| Nama Indikator | Persentase Cakupan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan |
|---|---|
| Konsep | Jaminan Pemeliharaan Kesehatan |
| Definisi | Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN adalah Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD adalah Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. PekerjaBukanPenerima Upah (PBPU)/Mandiri Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. Bukan Pekerja (BP) Peserta JKN yang terdiri dari investor, pemberi pajak, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lainnya yang iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan |
| Interpretasi | Mengetahui jumlah dan jenis kepesertaan masyarakat miskin PBI |
| Metode Perhitungan | Jumlah penduduk yang menjadi peserta JKN di satu wilayah pada kurun waktu tertentu/Jumlah seluruh penduduk di wilayah dan pada kurun waktu yang sama × 100% |
| Rumus | $\frac{JumlahpendudukyangmenjadipesertaJKNdisatuwilayahpadakurunwaktutertentu}{Jumlahseluruhpendudukdiwilayahdanpadakurunwaktuyangsama}x100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah penduduk yang menjadi peserta JKN di satu wilayah pada kurun waktu tertentu Jumlah seluruh penduduk di wilayah dan pada kurun waktu yang sama |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Profil Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara 2025 |