| Nama Indikator | Tingkat Kepatuhan Perangkat Daerah Dalam Melaksanakan Regulasi Penganggaran Dan Pelaksanaan APBD |
| Konsep | Kepatuhan Perangkat Daerah Penganggaran Pelaksanaan APBD
|
| Definisi | Nilai yang menunjukkan sejauh mana Perangkat Daerah mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penganggaran dan pelaksanaan APBD. |
| Interpretasi | Semakin tinggi nilai menunjukkan semakin banyak organisasi perangkat daerah yang melaksanakan regulasi penganggaran dan pelaksanaan APBD dengan baik. |
| Metode Perhitungan | [Rata-rata ( Jumlah OPD yang Melaksanakan Penganggaran sesuai HSBJ + Jumlah OPD yang Melaksanakan Kegiatan sesuai Pedum + Jumlah OPD yang Mengirimkan Laporan Realisasi)]/ (Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)) × 100% (a+b+c) |
| Rumus | $\frac{Rata-rata\left(a+b+c\right)}{n}\times100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah OPD yang Melaksanakan Penganggaran sesuai HSBJ Jumlah OPD yang Melaksanakan Kegiatan sesuai Pedum Jumlah OPD yang Mengirimkan Laporan Realisasi Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
|
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Kinerja Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Kediri 2025 |
|---|