Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Produk Hukum
| Nama Indikator | Jumlah Produk Hukum |
|---|---|
| Konsep | Konsep produk hukum merujuk pada kerangka teoritis yang menekankan asal-usul, karakteristik, dan pengaruh politik terhadap pembentukan serta sifatnya sebagai instrumen norma yang dihasilkan lembaga berwenang. Produk hukum tidak hanya berupa dokumen formal seperti peraturan atau keputusan, tetapi juga mencerminkan dinamika politik, di mana konfigurasi politik demokratis cenderung menghasilkan produk hukum responsif atau otonom, sementara konfigurasi otoriter menghasilkan yang konservatif atau menindas. |
| Definisi | Produk hukum adalah setiap produk yang berupa peraturan, keputusan, atau ketetapan yang dihasilkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Produk hukum meliputi peraturan perundang-undangan maupun produk hukum selain peraturan perundang-undangan, seperti putusan pengadilan, yurisprudensi, keputusan kepala daerah, dan keputusan DPRD. Secara lebih spesifik, produk hukum daerah terdiri dari berbagai bentuk pengaturan atau penetapan, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bersama Kepala Daerah, serta keputusan-keputusan seperti Keputusan Kepala Daerah dan Keputusan DPRD. Produk hukum tersebut menjadi instrumen aturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah secara legal dan formal. |
| Interpretasi | Interpretasi produk hukum daerah merupakan proses penafsiran norma-norma yang terkandung dalam peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perkada), atau keputusan DPRD untuk menyesuaikan implementasi peraturan perundang-undangan pusat dengan kondisi khas daerah, sambil menjaga kesesuaian asas hukum dan menghindari multi-interpretasi yang merugikan. Interpretasi dilakukan melalui analisis kesesuaian asas hukum, di mana produk hukum daerah harus mencerminkan makna asas-asas umum seperti otonomi daerah, tugas pembantuan, dan penjabaran peraturan lebih tinggi, termasuk evaluasi pra-pengesahan (executive preview) oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur untuk aspek pajak, retribusi, APBD, dan RUTR. Proses ini melibatkan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 atau undang-undang dasar otonomi, serta memastikan pengakuan hak masyarakat adat dan kepastian hukum lokal. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Dokumen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Jumlah produk hukum yang telah diundangkan Jumlah produk hukum yang telah di input ke dalam website jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kabupaten Lebak Produk hukum yang telah diundangkan setiap tahun sesuai dengan pengajuan dari para OPD di Kabupaten Lebak |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Kabupaten Lebak 2024 |