Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah PPPK mennurut Pangkat/Golongan
| Nama Indikator | Jumlah PPPK mennurut Pangkat/Golongan |
|---|---|
| Konsep | PPPK adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. |
| Definisi | PPPK tidak menggunakan pangkat dan golongan ruang (II/a, III/a, dst.) seperti PNS. ? Sebagai gantinya, PPPK menggunakan tingkatan jabatan dan kelas jabatan (job grade), yang menentukan gaji, bukan golongan seperti PNS. Dasar hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK PermenPANRB No. 8 Tahun 2021 (jabatan fungsional PPPK guru) Permendagri / Peraturan teknis K/L terkait jabatan PPPK |
| Interpretasi | Jika angka meningkat, maka menunjukkan bertambahnya jumlah PPPK pada kelas jabatan tertentu. Indikator digunakan untuk monitoring komposisi SDM ASN berdasarkan jenjang jabatan. |
| Metode Perhitungan | Data dihitung berdasarkan rekap jumlah pegawai PPPK pada tiap kelas jabatan yang tercatat pada sistem kepegawaian (SIMPEG/Kepegawaian BKD/BKPSDM). Perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan seluruh PPPK aktif pada masing-masing kelas jabatan dalam periode laporan. |
| Rumus | $Jumlah=\sum pppk$ |
| Ukuran | Orang |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Disajikan per kelas jabatan, per OPD, atau per tahun. |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah PPPK aktif |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data PPPK Kabupaten Ngawi 2025 |