Jumiah Pendidik pada Pendidik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama perkecamatan
Nama Indikator
Jumiah Pendidik pada Pendidik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama perkecamatan
Konsep
Pendidikan
Definisi
Menurut UU Ri Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidik pada sekolah Pendidikan Nasional. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru. dosen, konselor, pamong belajar, widyalswara, tutor. instruktur, fasilitator. dan sebutan lain yang sesual dengan kekhususannya,serta berpartisipasi daiam menyelenggarakan pendidikan.
Interpretasi
untuk mengetahul Jumlah pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengan pertama perkecamatan