| Nama Indikator | Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki Nomor Badan Hukum |
| Konsep | Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki Nomor Badan Hukum
|
| Definisi | Persentase Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. |
| Interpretasi | Contoh persentase ormas yang memiliki nomor badan hukum sebesar 80%, artinya sebanyak 80% dari jumlah ormas yang ada di Kota Yogyakarta sudah memiliki nomor badan hukum, 20 % lainnya belum memiliki nomor badan hukum |
| Metode Perhitungan | (Jumlah Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki Nomor Badan Hukum (/) Jumlah Organisasi Kemasyarakatan) x 100% |
| Rumus | $\frac{\sum^n_{i\mathop{=}1}(OrganisasiKemasyarakatanYangMemilikiNomorBadanHukum)}{\sum^n_{i\mathop{=}1}(JumlahOrganisasiKemasyarakatan)}X100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Organisasi yang memiliki legal standing Organisasi yang tidak memiliki legal standing
|
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Jumlah Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki Nomor Badan Hukum Jumlah Organisasi Kemasyarakatan
|
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Organisasi Kemasyarakatan Kota Yogyakarta 2025 |
|---|