| Definisi | Persentase Perangkat Daerah yang memiliki nilai integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan dengan kategori AA (nilai 90 - 100) dan A (nilai 80 - 90), BB (nilai 70 - 80), B (nilai 60 - 70), CC (nilai 50 - 60), C (nilai kurang 30 - 50), D (nilai 0 - 30). |