Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota
| Nama Indikator | Jumlah Data auditor LLAJ Kabupaten/Kota |
|---|---|
| Konsep | LLAJ |
| Definisi | (1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan. |
| Interpretasi | (1) Audit di bidang jalan dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina jalan. (2) Pembina jalan terdiri dari: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan, untuk jalan b. gubernur, untuk jalan dan c. bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan audit bidang jalan dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang jalan. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Dokumen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Audit dan Inspeksi Keselamatan LLAJ di Jalan Kota Semarang 2024 |