Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase penduduk yang memiliki Akta Perkawinan
| Nama Indikator | Persentase penduduk yang memiliki Akta Perkawinan |
|---|---|
| Konsep | Persentase penduduk yang memiliki Akta Perkawinan |
| Definisi | Persentase penduduk yang sudah memiliki akta perkawinan dari total penduduk berstatus kawin di Kabupaten Pasaman |
| Interpretasi | Misal Persentase penduduk yang memiliki akta perkawinan di Kabupaten Pasaman = 50 persen, artinya terdapat setengah dari total penduduk berstatus kawin di Kabupaten Pasaman yang sudah memiliki akta perkawinan |
| Metode Perhitungan | Persentase penduduk yang sudah memiliki akta perkawinan = jumlah penduduk yang sudah memiliki akta perkawinan / jumlah penduduk berstatus kawin di Kabupaten Pasaman |
| Rumus | $jumlahpendudukdiKabupatenPasaman=\frac{jumlahpendudukyangsudahmemilikiaktaperkawinan}{jumlahpendudukberstatuskawindiKabupatenPasaman}\times100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | 1. Bonjol, 2. Tigo Nagari, 3. Simpang Alahan Mati, 4. Lubuk Sikaping, 5. Dua Koto, 6. Panti, 7. Padang Gelugur, 8. Rao, 9. Mapat Tunggul, 10. Mapat Tunggul Selatan, 11. Rao Selatan, 12. Rao Utara |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah penduduk yang sudah memiliki akta perkawinan Jumlah penduduk berstatus kawin di Kabupaten Pasaman |
| Level Estimasi | Kecamatan |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Data Kependudukan Kab.Pasaman Semester I 2025 |