| Definisi | Kerangka evaluasi yang digunakan untuk menilai kapasitas dan kinerja pemerintahan desa dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan efisiensi, guna mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. Mengukur sejauh mana pemerintahan desa mampu menjalankan fungsi-fungsi administrasi, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan dan aset desa secara partisipatif dan inklusif, sesuai dengan regulasi yang berlaku. |