| Nama Indikator | Jumlah Standar Harga Barang dan Jasa yang Ditetapkan |
| Konsep | Standar Harga Barang dan Jasa adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
|
| Definisi | Jumlah total Standar Harga Barang dan Jasa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran, yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran belanja daerah. |
| Interpretasi | Semakin banyak jumlah standar harga yang ditetapkan, menunjukkan semakin lengkapnya pedoman harga barang dan jasa yang digunakan dalam proses penganggaran daerah. |
| Metode Perhitungan | Menghitung jumlah item standar harga barang dan jasa yang telah ditetapkan dalam dokumen SSH, HSPK, SBU, dan ASB sebagai dasar penyusunan anggaran dalam satu tahun anggaran. |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Item |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Menurut jenis barang dan jasa, menurut kelompok urusan pemerintahan, dan menurut tahun anggaran.
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Standar Harga Barang dan Jasa
|
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Standar Harga 2024 |
|---|