Bagian dari keseluruhan sampah yang dibedakan menjadi beberapa jenis (kertas, kayu, kain, karet, plastik, metal, gelas, organik, baterai, asbes, dll)
Interpretasi
Sebagai Tindak lanjut dari PP No 22 Tahun 2021, UU No 18 Tahun 2008, Perda No 5 Tahun 2015. serta Untuk menentukan sarana pengelolaan sampah yang dibutuhkan