| Interpretasi | Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber di wilayahnya sendiri berdasarkan peraturan daerah untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah yang terdiri dari empat komponen utama: Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah |