| Definisi | Jumlah jenis transportasi yang beroperasi dan terdaftar di atas permukaan darat untuk memindahkan orang atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain. Jenis angkutan ini meliputi berbagai kendaraan yang berjalan di jalan raya atau rel, seperti mobil, bus, truk, sepeda motor, sepeda, dan kereta api. |