Detail Metadata Indikator Statistik
Proporsi Korban Kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang Melaporkan Kepada Polisi
| Nama Indikator | Proporsi Korban Kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang Melaporkan Kepada Polisi |
|---|---|
| Konsep | Korban kekerasan |
| Definisi | Korban kekerasan adalah seseorang yang dirinya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan atau usaha/percobaan tindak kejahatan dengan kekerasan yang melaporkan kepada polisi. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, misalnya pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan, perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan, pencabulan, dan sebagainya). Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. |
| Interpretasi | Tujuan dari indikator ini adalah untuk melihat akses kepada keadilan yang dicari dan dilakukan oleh korban kepada pihak berwenang. Jika pihak berwenang tidak menerima laporan atau diperingatkan terjadinya korban maka tidak akan dapat mengambil tindakan yang tepat untuk melakukan penyelidikan dan tindakan pengadilan. Selain itu juga untuk mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga berwenang maupun polisi dan lembaga penegak hukum lainnya untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya. Keterpilahan data berdasar jenis kelamin juga akan menunjukkan kesetaraan gender bagi perempuan untuk dapat dengan bebas dalam melaporkan kejadian kekerasan yang mereka alami, contohnya kasus KDRT. Meningkatnya jumlah pelapor dan laporan menunjukkan bahwa kekerasan tidak dapat diterima dan harus dilaporkan dan menunjukkan bahwa sistem pelaporan dan kesadaran untuk melapor dan kepercayaan kepada pihak berwenang telah meningkat. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | Proporsi |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Provinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor (Tahunan) 2002 |