| Definisi | Jumlah perangkat daerah yang secara aktif menyelenggarakan fungsi persandian, yaitu kegiatan pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan, penggunaan, dan pengembangan teknologi dan sumber daya persandian untuk melindungi informasi pemerintahan dari ancaman penyadapan, sabotase, dan kebocoran informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |