Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase pemanfaatan panas bumi yang dikelola
| Nama Indikator | Persentase pemanfaatan panas bumi yang dikelola |
|---|---|
| Konsep | [K00438] Energi Terbarukan |
| Definisi | Persentase Pemanfaatan Panas Bumi yang Dikelola adalah indikator yang mengukur tingkat ketercapaian pemanfaatan energi panas bumi yang menjadi kewenangan daerah dalam kerangka pengelolaan energi terbarukan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, energi terbarukan adalah energi yang dihasilkan dari sumber yang dapat diperbaharui, termasuk panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta perbedaan suhu lapisan laut. Pengelolaan energi terbarukan meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangannya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 undang-undang tersebut. Dalam konteks Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat, kewenangan pengelolaan panas bumi diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemanfaatan panas bumi untuk pembangkitan listrik merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah memiliki peran dalam aspek pengawasan serta pemanfaatan panas bumi yang tidak digunakan untuk pembangkitan listrik. Oleh karena itu, indikator ini mencerminkan seberapa besar pemanfaatan panas bumi yang berhasil dikelola di tingkat daerah sesuai dengan perencanaan, kebijakan, dan kewenangan yang berlaku, yang pada akhirnya mendukung tujuan pengembangan energi terbarukan, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. |
| Interpretasi | Persentase Pemanfaatan Panas Bumi yang Dikelola adalah indikator yang mengukur tingkat ketercapaian pemanfaatan energi panas bumi yang menjadi kewenangan daerah dalam kerangka pengelolaan energi terbarukan. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, energi terbarukan adalah energi yang dihasilkan dari sumber yang dapat diperbaharui, termasuk panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta perbedaan suhu lapisan laut. Pengelolaan energi terbarukan meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangannya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 undang-undang tersebut. Dalam konteks Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Barat, kewenangan pengelolaan panas bumi diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pemanfaatan panas bumi untuk pembangkitan listrik merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah memiliki peran dalam aspek pengawasan serta pemanfaatan panas bumi yang tidak digunakan untuk pembangkitan listrik. Oleh karena itu, indikator ini mencerminkan seberapa besar pemanfaatan panas bumi yang berhasil dikelola di tingkat daerah sesuai dengan perencanaan, kebijakan, dan kewenangan yang berlaku, yang pada akhirnya mendukung tujuan pengembangan energi terbarukan, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. |
| Metode Perhitungan | Perhitungan Presentase Volume Uap Panas Bumi yang dimanfaatkan/Volume Uap Panas Bumi yang dihasilkan x 100% |
| Rumus | $\frac{VolumeUapPanasBumiyangdimanfaatkan}{VolumeUapPanasBumiyangdihasilkan}x100\%$ |
| Ukuran | Nilai |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Ya |
| Indikator Pembangun | Volume Uap Panas Bumi yang dimanfaatkan Volume Uap Panas Bumi yang dihasilkan |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung 2024 |