| Definisi | Jabatan pegawai" menurut peraturan (khususnya UU ASN dan PP 11/2017) adalah kedudukan formal dalam organisasi pemerintahan yang menunjukkan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak seorang pegawai ASN, serta dibedakan ke dalam jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional, sesuai peraturan yang berlaku. Jabatan dikategorikan sebagai berikut : struktural, fungsional, pelaksana, non jabatan
|