| Nama Indikator | Jumlah pengunjung perpustakaan |
| Konsep | Pengunjung perpustakaan
|
| Definisi | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Kabupaten/Kota Pengunjung Perpustakaan adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. |
| Interpretasi | Semakin tinggi rasio pengunjung perpustakaan maka menunjukkan semakin tinggi minat literasi |
| Metode Perhitungan | Jumlah pengunjung perpustakaan per tahun = Jumlah Kunjungan ke Perpustaaan selama 1 tahun / jumlah orang dalam populasi yang harus dilayani. Jumlah orang yang dilayani dihitung dari 0,025 x jumlah Penduduk |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | rasio |
| Satuan | - |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | -
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Jumlah Pengunjung Perpustakaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2025 |
|---|