| Definisi | Pelayanan kesehatan ibu hamil diwujudkan melalui pemberian pelayanan antenatal sekurang-kurangnya 4 kali selama masa kehamilan, dengan distribusi waktu minimal 1 kali pada trisemester pertama (usia kehamilan 0-12 minggu), minimal 1 kali pada trisemester kedua (usia kehamilan 12-24 minggu), dan minimal 2 kali pada trisemester ke tiga (24 minggu-lahir), standar waktu pelayanan tersebut dianjurkan untuk menjamin perlindungan terhadap Ibu hamil dan janin, berupa deteksi dini faktor risiko, pencegahan dan penanganan dini komplikasi kehamilan |