Definisi | Sikap atau tindakan yang memperlakukan semua orang dengan setara, tanpa memihak atau mendiskriminasi, serta memberikan hak-hak yang layak kepada setiap individu berdasarkan prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Seseorang yang adil tidak membeda-bedakan perlakuan berdasarkan faktor seperti suku, agama, ras, status sosial, atau latar belakang lainnya, tetapi berfokus pada pemberian perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. |