Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Jenis Diklat yang Diikuti
| Nama Indikator | Jumlah Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Jenis Diklat yang Diikuti |
|---|---|
| Konsep | istribusi pegawai berdasarkan bentuk pengembangan kompetensi yang telah ditempuh |
| Definisi | Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada suatu instansi/wilayah yang dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pendidikan dan pelatihan (diklat) yang pernah/sedang diikuti, yaitu Diklat Kepemimpinan/Struktural, Diklat Fungsional, Diklat Teknis, atau jenis diklat lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Indikator ini menggambarkan tingkat dan pola pengembangan kompetensi pegawai pada suatu instansi/wilayah dalam periode tertentu. |
| Interpretasi | Mengukur kesiapan pegawai dalam menduduki jabatan tertentu — misalnya jumlah pegawai yang telah mengikuti Diklat Kepemimpinan (PKN/PKA/PKP) mencerminkan ketersediaan kader yang memenuhi syarat kompetensi manajerial untuk promosi jabatan struktural. |
| Metode Perhitungan | Indikator ini dihitung dengan cara menjumlahkan (tabulasi frekuensi) seluruh pegawai berdasarkan kategori variabel "Jenis Diklat yang Diikuti" yang telah dikumpulkan Keterangan: i = jenis diklat (Kepemimpinan/Struktural, Fungsional, Teknis, atau Lainnya) X?? = pegawai ke-?? yang telah/sedang mengikuti diklat jenis ?? ?? = jumlah seluruh pegawai yang mengikuti diklat jenis ?? |
| Rumus | $Jumlah$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jenis Diklat |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Alumni 2024 |