Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah pegawai negeri sipil menurut jenis jabatan
| Nama Indikator | Jumlah pegawai negeri sipil menurut jenis jabatan |
|---|---|
| Konsep | Distribusi pegawai berdasarkan kedudukan jabatan dalam organisasi |
| Definisi | Jumlah Pegawai menurut Jenis Jabatan adalah banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada suatu instansi/wilayah yang dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis jabatan yang didudukinya, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Indikator ini menggambarkan komposisi struktur kepegawaian suatu instansi pada suatu periode tertentu. |
| Interpretasi | Melihat proporsi ideal antara jabatan struktural dan fungsional — semakin besar proporsi Jabatan Fungsional dibandingkan Jabatan Administrasi umumnya mencerminkan arah reformasi birokrasi menuju organisasi yang lebih ramping (delayering) dan berbasis keahlian, sesuai kebijakan penyederhanaan birokrasi nasional |
| Metode Perhitungan | Indikator ini dihitung dengan cara menjumlahkan (tabulasi frekuensi) seluruh pegawai berdasarkan kategori variabel "Jenis Jabatan PNS" yang telah dikumpulkan Keterangan: i= jenis jabatan (JPT, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional) Xk = pegawai ke-k yang menduduki janatan ke-i n= jumlah seluruh pegawai yang menduduki jabatan i |
| Rumus | $Jumlah=\sum^n_{k\mathop{=}}X$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jenis Jabatan PNS |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Alumni 2024 |