Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Agama
| Nama Indikator | Jumlah Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Agama |
|---|---|
| Konsep | Distribusi pegawai berdasarkan afiliasi keagamaan |
| Definisi | Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada suatu instansi/wilayah yang dihitung dan dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut, sesuai dengan agama yang secara resmi diakui di Indonesia (Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu, atau kepercayaan lainnya yang diakui negara), sebagaimana tercatat dalam data induk kepegawaian (KTP dan/atau data SIASN/database BKN) yang bersangkutan. Indikator ini menggambarkan komposisi keagamaan pegawai pada suatu instansi/wilayah dalam periode tertentu. |
| Interpretasi | Mencerminkan keberagaman (representasi) dalam komposisi ASN — proporsi antar-kelompok agama pada suatu instansi dapat menggambarkan sejauh mana komposisi kepegawaian mencerminkan keberagaman penduduk di wilayah tersebut, khususnya relevan di provinsi dengan keberagaman agama tinggi seperti Sumatera Utara. |
| Metode Perhitungan | Indikator ini dihitung dengan cara menjumlahkan (tabulasi frekuensi) seluruh pegawai berdasarkan kategori variabel "Agama" yang telah dikumpulkan Keterangan: ?? = agama ???? = pegawai ke-?? yang beragama ?? ?? = jumlah seluruh pegawai yang beragama ?? |
| Rumus | $Jumlah$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Orang |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Agama |
| Level Estimasi | Kabupaten/kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Alumni 2024 |