Detail Metadata Indikator Statistik
Nomor Induk Berusaha (NIB) di Jawa Barat
| Nama Indikator | Nomor Induk Berusaha (NIB) di Jawa Barat |
|---|---|
| Konsep | NIB Skala yang diterbitkan di wilayah Provinsi Jawa Barat |
| Definisi | Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, baik yang berskala Usaha Mikro, dan Kecil (UMK) maupun non-Usaha Mikro, dan Kecil (non-UMK). Menurut Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Daerah. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur daiam Peraturan Pemerintah ini. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. |
| Interpretasi | Semakin tinggi nilainya, semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas. |
| Metode Perhitungan | Nomor Induk Berusaha (NIB) = Nomor Induk Berusaha (NIB) UMK + Nomor Induk Berusaha (NIB) non-UMK |
| Rumus | $\begin{equation*} NIB=NIBumk+NIBnonumk \end{equation*}$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | NIB |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kabupatten/Kota Skala Usaha |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Nomor Induk Berusaha (NIB) Skala Usaha non-Mikro dan Kecil (non-UMK) |
| Level Estimasi | Kabupaten/Kota |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Perizinan Berusaha di Jawa Barat 2024 |