| Nama Indikator | Jumlah Dokumen Hasill Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pengarustamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota |
| Konsep | [K00908] Kesetaraan Gender Pengarusutamaan Gender
|
| Definisi | [K00908] Kesetaraan Gender adalah Hak yang semestinya didapatkan agar laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan ikut berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Bandung Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
|
| Interpretasi | Dokumen yang di Hasilkan dari kegaitan Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pengarustamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota |
| Metode Perhitungan | Jumlah |
| Rumus | $JumlahPenjumlaha$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Dokumen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Dokumen Hasill Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pengarustamaan Gender (PUG) Kewenangan Kabupaten/Kota
|
| Level Estimasi | 1 |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Gender Kabupaten Bandung 2025 |
|---|