| Nama Indikator | Jumlah Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dicatatkan |
| Konsep | Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)
|
| Definisi | Jumlah elemen budaya yang bersifat non-fisik, seperti tradisi, adat istiadat, seni pertunjukan, ritual, pengetahuan tradisional, atau keterampilan khas suatu daerah, yang telah didokumentasikan dan diakui oleh pemerintah atau lembaga berwenang sebagai bagian dari upaya pelestarian dan perlindungan budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. |
| Interpretasi | Semakin banyak jumlah Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang dicatatkan, maka semakin kuat upaya pelestarian budaya, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap warisan leluhur, bertambahnya kebanggaan identitas daerah, serta semakin besar peluang pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | $-$ |
| Ukuran | Jumlah |
| Satuan | Unit |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Nama Karya Budaya Tahun Penetapan Karya Budaya
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI DATA KEBUDAYAAN DI KABUPATEN PURBALINGGA 2024 |
|---|