Detail Metadata Indikator Statistik
Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah
| Nama Indikator | Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah |
|---|---|
| Konsep | Akta Kelahiran
|
| Definisi | Wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Akta kelahiran adalah surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahan. Akta Kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. Indikator ini mengukur kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk 0-17 tahun yang berada pada 40% berpendapatan bawah. |
| Interpretasi | Banyaknya anak yang memiliki akta kelahiran sebelum melewati masa umur yang dianggap sebagai anak dan dapat memasuki dunia kerja maupun usia pernikahan. Kepemilikan akta kelahiran tersebut menjadi salah satu identitas diri dan akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk mengakses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial. Pengukuran indikator ini didasari oleh pemikiran bahwa pencatatan kelahiran anak dalam bentuk akta kelahiran adalah langkah awal dalam menjamin pengakuan anak di hadapan hukum, melindungi hak-haknya, dan memastikan bahwa kelalaian dalam hak ini tidak terjadi. Anak tanpa dokumen identifikasi resmi akan ditolak mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan. Lebih jauh, anak dapat memasuki pernikahan atau dunia kerja, dipaksa masuk dalam militer sebelum usia legal yang ditentukan ketika tidak memiliki akta kelahiran. Ketika sudah dewasa, akta kelahiran diperlukan untuk mendapat jaminan sosial atau pekerjaan di sektor formal, pembelian properti atau lahan, hak memilih dan mendapatkan paspor. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | - |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | - |
| Level Estimasi | Propinsi |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor (Tahunan) 2002 |