Nama Indikator | Persentase Pengawasan Keuangan Pemerintah |
Konsep | 1. pengawasan 2. keuangan
|
Definisi | proporsi yang menunjukkan sejauh mana kegiatan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan publik dilakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang. |
Interpretasi | ukuran yang menunjukkan sejauh mana kegiatan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan publik dilakukan oleh instansi atau lembaga yang berwenang. |
Metode Perhitungan | Jumlah kegiatan pengawasan dibagi total kegiatan yang perlu diawasi dikali 100 persen |
Rumus | $\begin{equation*} PersentasePengawasan=\frac{JKP}{Totalygperludiawasi}\times100\% \end{equation*}$ |
Ukuran | persentase |
Satuan | persen |
Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | wilayah
|
Apakah Indikator Komposit | Tidak |
Indikator Pembangun | - |
Variabel Pembangun | 1 Pengawasan Pemerintah desa
|
Level Estimasi | Kabupaten |
Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
Kegiatan Statistik | Kompilasi Produk Administrasi Ikhtisar Pendataan Laporan Hasil Pengawasan 2024 |
---|