| Nama Indikator | Rasio Proyek Yang Menjadi Kewenangan Pengawasannya Tanpa Kecelakaan Konstruksi |
| Konsep | Jumlah kecelakaan kontruksi
|
| Definisi | Mengukur rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi |
| Interpretasi | jumlah proyek yang dibiayai oleh APBD atau Non APBD tanpa kecelakaan kontruksi yang tidak mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap dan/atau kerusakan lingkungan. Dibuktikan dengan dokumen pendukung yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah disertai dengan kop surat dan stempel resmi, secara terperinci memuat standar K4 yaitu pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi berupa laporan, berita acara, dokumentasi. |
| Metode Perhitungan | - |
| Rumus | $RasioProyekTanpaKecelakaanKonstruksi=\frac{Jumlahproyekyangmenjadikewenanganpengawasannyatanpaterjadikecelakaankonstruksi}{Jumlahtotalproyekyangmenjadikewenanganpengawasannya}x100\%$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | -
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah total proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pengumpulan Data Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota 2023 |
|---|