| Nama Indikator | Tingkat Ketersediaan Arsip Sebagai Bahan Akuntabilitas Kinerja, Alat Bukti Yang Sah dan Pertanggungjawaban Nasional (Ps40 dan 59 UU 43/2009) |
| Konsep | Tingkat Ketersediaan Arsip
|
| Definisi | Mengukur tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional (Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan)
|
| Interpretasi | Mengukur tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan adalah Mengukur tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional berdasarkan Undang-Undnag Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 40 dan 59. Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) adalah sistem informasi arsip secaranasional yang dikelola oleh ANRI yang menggunakan sarana JIKN, Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh ANRI dan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah disertai dengan kop surat dan stempel resmi yang memuat rincian perhitungan ketersedian arsip sesuai dengan rumus. |
| Metode Perhitungan | Penjumlahan dan Pembagian |
| Rumus | $T=(a+i+s+j)\cdot\frac{}{}\frac{1}{4}$ |
| Ukuran | Persentase |
| Satuan | Persen |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Kabupaten
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Koleksi Bahan Pustaka Perpustakaan Umum
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Pengumpulan Data Prioritas Urusan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blora 2024 |
|---|